Setelah lama dinanti, Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Kulon Progo akhirnya dibuka untuk uji coba lalu lintas, Senin (29/9/2025). Pembukaan ini merupakan bagian dari program Uji Coba Lalu Lintas Terbuka (Trial Open Traffic) yang dimulai dari sisi Kulon Progo, tepatnya di wilayah Kapanewon Galur. Proses pembukaan dimulai dengan pemindahan barrier penghalang sekitar pukul 09.15 WIB. Panewu Srandakan Sarjiman, S.IP, ME, bersama jajaran Forkompinkap ikut hadir menyaksikan. Warga masyarakat sangat antusias sejak pagi menunggu jembatan dibuka.

“Jembatan Pandansimo ini merupakan infrastruktur vital dalam mendukung distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami mohon masyarakat dapat memanfaatkannya dengan bijak dan tetap tertib berlalu lintas,” ujar Tisara Sita, Kepala Satker PJN Wilayah DIY. Jembatan Pandansimo menjadi bagian strategis dari Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah di DIY, khususnya pesisir selatan. Jembatan ini juga sudah dilengkapi rambu petunjuk dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dipasang melalui koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II DIY.
Untuk diketahui Jembatan Pandansimo memiliki panjang penanganan 2.300 meter dengan panjang jembatan utama 675 meter, lebar rata-rata 24 meter. Jumlah jalur dua arah.
Jadwal Uji Coba Jembatan Pandansimo dilakukan secara terbatas pada waktu berikut:
Senin (29/9/2025): Pukul 09.15–18.00 WIB
Selasa–Sabtu (30 September–4 Oktober 2025): Pukul 06.00–18.00 WIB
Ada sejumlah aturan yang harus ditaati pengendara yang ingin menjajal jembatan baru tersebut.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah Provinsi DI Yogyakarta, Tisara Sita, mengatakan beberapa aturan yang berlaku yaitu pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar lokasi. Pengendara juga dilarang ngebut dan tidak diperbolehkan berhenti di sepanjang jalur jembatan. Hal ini demi menghindari kejadian lalu lintas yang berpotensi terjadi selama pemberlakuan uji coba. (sri)