A. Latar Belakang Sejarah Pembentukan Kapanewon Srandakan

Kapanewon Srandakan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten. Penamaan kecamatan menjadi kapanewon merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan dan Peraturan Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 129 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019,  Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan. 

Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Kapanewon terdiri dari empat Unsur yaitu: Unsur Pimpinan adalah Panewu, Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat yang terdiri dari subbagian-bagian, Unsur Pelaksana adalah Jawatan dan Jabatan Fungsional.

Adapun Kapanewon Srandakan terdiri dari 2 Kalurahan yaitu Kalurahan Poncosari dan Kalurahan Trimurti. Masing-masing Kalurahan memiliki sejarah sebagai berikut:

Sejarah Desa Poncosari

Desa Poncosari terletak di wilayah kecamatan Srandakan, kabupaten Bantul, DIY, terdiri dari 24 Pedukuhan, yang meliputi 120 RT. Desa Poncosari merupakan desa hasil penggabungan 5 Kelurahan “Saptokondo, Wonotingal, Trihudadi, Sambikerto, Mojourip“.dengan masing- masing mempunyai pedukuhan:

  • Saptokondo ( Pedukuhan Singgelo, Talkondo, Godegan)
  • Wonotingal ( Pedukuhan Bayuran, Besole, Gunturgeni, Polosiyo, Wonotingal)
  • Sambikerto ( Pedukuhan Sambeng I, Sambeng II, Sambeng III, Jragan I, Jragan II)
  • Mojourip ( Pedukuhan Bibis, Babakan, Kukap, Koripan, Jopaten, Bodowaluh, Karang)
  • Triudadi ( Pedukuhan Cangkring, Ngentak, Kuwaru)

 Desa Poncosari bergabung dari 5 kelurahan menjadi Desa Poncosari  pada tanggal 5 September 1946.

Sejarah Desa Trimurti

Desa Trimurti terletak di wilayah kecamatan Srandakan, kabupaten Bantul, DIY, terdiri dari 19 Pedukuhan, yang meliputi 135 RT. nama desa yang berarti 3 wajah yang menjadi satu. Tri berarti tiga dan Murti berarti wajah. ini mewakili sejarah terbentuknya desa, yaitu Desa Mangiran, Desa Srandakan, dan Desa Puron dengan masing- masing mempunyai pedukuhan:

  • Desa Mangiran (Mangiran, Sapuangin, Gunungsaren Lor, Gunungsaren Kidul, Cagunan, Celan dan Bendo)
  • Desa Srandakan (Srandakan, Nengahan, Lopati, Pedak, Gerso dan Klurahan)
  • Desa Puron (Puluhan Lor, Puluhan Kidul, Jetis, Sawahan, Proketen dan Puron)

Trimurti dibentuk pada senin pon bulan september tahun 1946.

B. Tujuan Pembentukan Kapanewon Srandakan

Kapanewon merupakan Perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan.

Tugas Kapanewon:

Kapanewon merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

Fungsi Kapanewon:

  1. penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon.
  6. pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.
  7. pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan,kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  9. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kapanewon;
  10. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon.

C. Dasar Hukum Pembentukan

Dasar Hukum Pembentukan Kapanewon Srandakan diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor  123 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON SE KABUPATEN BANTUL. 

D. Riwayat Pergantian Pimpinan 

  1. Drs.Suryanto
  2. Purwo Margono, BA
  3. Sugiyanto,BA
  4. Hardi Purnomo, S.IP
  5. Drs.Sukendro
  6. Drs.Abani
  7. Slamet Santosa,S.IP
  8. Dra.Susanti
  9. Dra.Suratini
  10. Drs.Jazim Azis
  11. Drs.Anom Adianto
  12. Drs.Sukirno
  13. Anton Yulianto, AP,.M.IP
  14. Sarjiman, S.IP,.M.E