Visi dan Misi

 

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi Kabupaten Bantul yang ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul periode 2021-2024 adalah “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul Yang Harmonis, Sejahtera Dan Berkeadilan Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945 Dalam Bingkai NKRI Yang Ber-Bhinneka Tunggal Ika”. Untuk mewujudkan visi tersebut dirumuskan misi sebagai berikut:

  1. Penguatan reformasi birokirasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
  2. Pengembangan sumberdaya manusia unggul, berkarakter dan berbudaya.
  3. Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi.
  4. Peningkatan infrastruktur, kualitas lingkungan hidup dan manajemen bencana.
  5. Penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara terpadu dan pencapaian Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak, Ramah Perempuan dan Difabel

Kapanewon Srandakan sesuai dengan Tugas dan Fungsinya mendukung misi penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. yang dijabarkan dalam program kerja unggulan meliputi :

  1. Penyediaan layanan publik yang mudah, cepat dan akurat; 
  2. Pemanfaatan Pembiayaan Pembangunan melalui Dana Non-APBD;
  3. Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam pembangunan.