Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang 

Pejabat Badan Publik Kapanewon Srandakan

 

Guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kapanewon Srandakan memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila menemui adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/staf Kapanewon Srandakan. Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Srandakan di bagian pelayanan umum, atau
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email kapanewon Srandakan atau melalui Nomor telpon Kapanewon Srandakan ( lihat di Hubungi Kami) atau
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Srandakan di “Hubungi Kami

Cara pelaporan sebagai berikut.

  • Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap
  • Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
  • Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.

Identitas pelapor tetap terlindungi. 

atau Dengan tata cara sebagai berikut:

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran ang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.


 

Adapun SOP Pengelolaan Pengaduan dapat unduh disini