Dukuh adalah orang pertama yang dicari warga untuk tempat bertanya bila membutuhkan pembaharuan administrasi kependudukan. Oleh karena itu Jawatan Pelayanan Umum Kapanewon Srandakan memandang perlu untuk mengadakan sosialisasi administrasi kependudukan bagi Dukuh, khususnya masalah cara pembetulan elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK). Kegiatan dilaksanakan di aula Kapanewon Srandakan dengan mengundang seluruh Dukuh dari Kalurahan Trimurti dan Poncosari beserta Tata Laksana, Senin (10/11/2025).

Panewu Srandakan Sarjiman, SIP, ME, dalam sambutan pengarahannya menyampaikan bahwa pelayanan yang paling banyak dilaksanakan di Kapanewon adalah pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan banyak yang belum tahu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperbaharui data kependudukan. Alangkah baiknya apabila Bapak Ibu Dukuh bisa menyampaikan hasil sosialisasi nanti kepada warga saat pertemuan warga.
Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Jawatan Pelayanan Umum Kapanewon Srandakan Sri Mulyani, S.E. Disampaikan bahwa data yang harus diperbaharui/dibetulkan antara lain :
1. Tingkat pendidikan terakhir sesuai ijazah;
2. Golongan darah;
3. Pekerjaan saat ini;
4. Status perkawinan;
5. Nama Ayah Ibu Kandung.
Kebanyakan memperbaharui data di Kartu Keluarga jika saat dibutuhkan misal untuk bagi waris, penerimaan bantuan, buka rekening bank, daftar sekolah atau mencari paspor untuk haji/umroh.

Penulisan nama Ayah dan Ibu di Kartu Keluarga tidak boleh dobel, ada nama tua dan muda. Nama Ibu tidak boleh kosong atau memakai nama Ayah. Untuk pembetulan nama Ayah Ibu yang diperlukan adalah Akta Kelahiran. Bila tidak ada dapat melampirkan Buku Nikah/Akta Perkawinan. Seandainya tidak tertulis nama Ibu di Akta Nikah maka harus minta Surat Keterangan Nama Ayah Ibu di Register Akta Nikah dari KUA. Kartu Keluarga dan KTP itu satu kesatuan. Jika data di KK berubah maka KTP juga harus dicetak yang baru. Kecuali perubahan Pendidikan di KK, karena di KTP tidak ada kolom Pendidikan terakhir. (sri)
