Layanan Administrasi Kependudukan banyak mengalami perubahan, sementara masyarakat banyak yang belum tahu. Oleh karena itu Jawatan Pelayanan Umum Kapanewon Srandakan mengadakan sosialisasi kepada Pamong Kalurahan dan Dukuh se-Kapanewon Srandakan. Kalurahan Trimurti dilaksanakan Rabu (18/12/2024) dan di Kalurahan Poncosari Kamis (19/12/2024).
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kepala Jawatan Pelayanan Umum Sri Mulyani, S.E. Pamong Kalurahan terutama Dukuh perlu untuk mengetahui prosedur layanan administrasi kependudukan yang baru, karena mereka menjadi tempat bertanya bagi masyarakat.

Materi yang disampaikan meliputi :
1.Aturan pindah penduduk masuk dan keluar Bantul;
2.Perubahan elemen data kependudukan;
3.Aturan penulisan nama sesuai dengan aturan Permendagri No. 109 Tahun 2019;
4.Penerbitan Kartu Keluarga (KK) karena pisah KK.
Dalam aturan Permendagri yang baru nama ditulis sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran, Akte Kelhiran, ijazah dan/atau dokumen identitas lainnya tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan ataupun gelar agama. Nama penduduk ditulis lengkap tanpa disingkat menggunakan aksara dan tidak berkenankan menggunakan simbol, serta tidak mencantumkan nama alias.
Nama orang tua kadang ada yang berbeda-beda antara di KK, KTP, Surat Nikah dan Akta Kelahiran anak-anaknya. Sepakati nama yang benar, pilih nama kecil atau nama tua. Dokumen yang salah dibetulkan semua. Nama orang tua kandung di dokumen semua saudara kandung satu ayah satu ibu harus sama. Jika ayah dan ibu sudah meninggal lihat di Akta Kematian namanya siapa.
Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya saat bepergian. Penduduk hanya boleh memiliki 1 (satu) KTP-el. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari 1 (satu) KK atau memiliki KTP lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (sri)