Sarasehan Budaya Peringantan Keistimewaan Yogyakarta

Melengkapi rangkaian kegiatan Peringatan 12 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Kapanewon Srandakan mengadakan Sarasehan Budaya bertempat di Pendopo Kapanewon Srandakan Jumat malam (9/8/2024). Sarasehan diikuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon (Forkompinkap), Pamong Kalurahan, tokoh masyarakat dan jajaran karyawan kapanewon dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu :

  1. Joko B. Purnomo (Wakil Bupati Bantul) dengan materi  Sejarah Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012; 
  2. Saridal, S. Pd, dengan materi Potensi dan pengembangan untuk Rintisan Budaya, Desa Budaya dan Mandiri Budaya;
  3. Bima Arya Putra, S. Sn, dengan materi Inspirasi Tokoh Seniman Budaya.

Panewu Srandakan Sarjiman, S,I.P, M.E, dalam sambutannya menyampaikan sarasehan ini adalah merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Undang-Undang Keistimewaan No. 13 tahun 2012 yang sudah berjalan 12 tahun. Adapun kegiatan lainnya adalah Atraksi Gelar Budaya, Gelar UMKM, dan Pentas Budaya Kethoprak.  “Semoga apa yang menjad icita-cita Pemerintah Kabupaten Bantul, sampai ke Pemerintah Kapanewon dan Kalurahan dapat berjalan dengan baik, karena adanya Undang-Undang Keistimewaan ini. Kepada Bapak Wakil Bupati dan narasumber yang lain, mohon berkenan menjelaskan tentang keistimewaan tersebut, ”harap Panewu. Sebelum disampaikan materi oleh narasumber ditampilkan Seni Macapat dari Paguyupan Seni Mocopat Murti Sari Budaya.

Dalam pemaparan materinya Bapak Wakil Bupati Bantul menjelaskan bahwa sesungguhnya DIY itu Istimewa sejak zaman Belanda. Salah satu ciri Istimewa adalah adanya 2 kerajaan yaitu Keraton Yogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang memiliki wilayah sendiri-sendiri. Ketika Indonesia merdeka keduanya setuju untuk bergabung dengan NKRI. Hal ini menunjukkan bahwa kedua Raja Yogyakarta ini memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan kita patut berbangga. Bahkan Keraton Yogyakarta menjadi penyumbang dana saat Negara Kesatuan Republik Indonesia baru berdiri dan mengalami krisis keuangan.

“Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan setiap penyusunan program-program kegiatan di Tingkat Kabupaten, Kapanewon sampai Kalurahan harus ada unsure keistimewaannya. Ditambah kita semua harus bisa berperilaku Istimewa. Disetiap sekolah harus mengajarkan tata nilai budaya sopan-satun, unggah-ungguh, dan suba-sita.” Pesan Wabup. (sri).