Kapanewon Srandakan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertempat di Aula Kapanewon Srandakan, Senin (7/10/2024). Peserta FKP terdiri dari Penyelenggara Layanan dari Jajaran Kapanewon, Lintas Sektor (Polsek, Koramil, KUA, Puskesmas), Lurah, Kamituwo. Pengguna layanan diwakili Bamuskal. Stakeholder pelayanan public dari Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul. Ahli/praktisidari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Organisasi masyarakat sipil diwakili oleh Karang Taruna. Unsur media massa diwakili wartawan Bernas.
Panewu Srandakan SarjimanS.IP, ME, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seiring kemajuan teknologi digital Kapanewon Srandakan memanfaatkan media social sebagai sarana penyebarluasan informasi kepadamasyarakat. Jangkauan media social memang lebih luas dan lebih disukai oleh masyarakat khususnya anak muda dibandingkan website resmi pemerintah. Selamaini media sosial yang digunakan Facebook dan Instagram. “Kedepan kami akan membuat konten-konten edukasi dan layanan informasi melalui media sosial”, jelasnya.

Sri Mulyani, S.E, selaku Kepala Jawatan Pelayanan Umum menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publiksebagai upaya membangun system penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Peran serta masyarakat dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan. Koordinasi antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik. FKP disenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan public atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

Stakeholder pelayanan public diwakili oleh Siti Musyrifah, S.H, Kepala Bidang Pelayanan PendaftaranPenduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) banyak menjelaskan terkait pelayanana dministrasi kependudukan yang harus melalui aplikasi/online. Bagi masyarakat yang tidakmemiliki handphone atau tidak bisa menggunakannya akan dibantu oleh masing-masing kalurahan yang aksesnya sudah difasilitasi Disdukcapil.
Dari hasil FKP disimpulkan bahwa pelayanan Kapanewon Srandakan sudah baik, yang perlu ditingkatkan adalah sosialisasi atau edukasi untuk warga terkait jenis pelayanan dan syarat-syaratnya. Hal iniakan ditindaklanjuti dengan membuat konten-konten edukasi di media social kapanewon.(sri)