Menindaklanjuti hasil pertemuan di Inspektorat tentang Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS), Benturan Kepentingan dan Pembentukan UPG pada OPD Kabupaten Bantul telah di laksanakan sosialisasi tentang gratifikasi kepada karyawan Kapanewon Srandakan oleh Panewu Anom Karjiyem, S.Si.T, S. Pd, M. Kes. di halaman kapanewon, Senin (23/9/2024).
Dijelaskan oleh Panewu Anom bahwa kita sering mendengar istilah gratifikasi, adalah istilah yang sering digunakan dalam kasus korupsi dan suap yang mengacu pada tindakan memberikan hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan. Gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai, dan bisa diberikan secara langsung atau melalui perantara. Namun karena gratifikasi dapat mengancam integritas dan independensi penerima, tindakan ini dilarang undang-undang dan dianggap sebagai tindakan pidana.
Termasuk dalam pemberian ini adalah : uang, barang, potongan harga (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Sosialisasi ini perlu disampaikan untuk menumbuhkan kesadaran dan sikap anti gratifikasi. (sri)