Rakor Reformasi Birokrasi Bersama Bagian Organisasi Pemkab Bantul

Bertempat di ruang rapat Kapanewon Srandakan diadakan Rakor dengan Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Bantul mengenai Reformasi Birokrasi (08/03). Rakor dipimpin oleh Panewu Anom Kapanewon Srandakan, Kuswindarti, SE.MM, rakor ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Kapanewon Srandakan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Lingkungan kerja di seluruh Lembaga Pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyangkut aspek-aspek kelembagaan , ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Dimana hasil akhirnya adalah kepuasan masyarakat atas pelayanan publik, keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas kinerja birokrasi meningkat.