Kapanewon Srandakan Perangkat Daerah Terbaik III P3DN

Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), adalah upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dari pada produk impor. Salah satu aspeknya adalah mengharuskan instansi pemerintah untuk mengutamakan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Kapanewon Srandakan mendapatkan penghargaan Perangkat Daerah Terbaik III dalam Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2025. 

Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Hall Warung Omah Sawah, Rabu (3/12/2025) dan diterima Panewu Srandakan Sarjiman, SIP, ME. Peringkat I diraih oleh Dinas Kebudayaan dan Peringkat II Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam.

Melalui program P3DN, pemerintah berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global. Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme Bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.

Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O%. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

P3DN dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2015 tentang RIPIN 2015-2035:

meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah, badan usaha, dan masyarakat;

memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; dan

memperkuat struktur industri dengan meningkatkan penggunaan barang modal, bahan baku, komponen, teknologi dan SDM dari dalam negeri.

Dengan demikian, program ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan industri dalam negeri, serta mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah. (sri)