Srandakan menggelar Forum Kosultasi Publik (FKP) di Aula Kapanewon Srandakan, Selasa (23/9/2025). Peserta yang diundang adalah Forkompinkap, Lintas Sektor, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Organisasi, Media Massa dari Bernas Jogja, Lurah, Kamituwo, Ketua Bamuskal, Karang Taruna, Pendamping Desa, Bumkal, Koordinator PLKB, PKH, PPL dan perwakilan masyarakat pengguna layanan.

Panewu Srandakan Sarjiman, S.IP,ME, dalam sambutannya menyampaikan harapannya kegiatan FKP ini bisa memberikan pemahaman pada kita semua terkait pelayanan yang diberikan dan bagaimana mekanisme pelayanannya. ”Saat ini pejabat publik selalu menjadi sorotan masyarakat, sehingga perlu dipublikasikan Standar Pelayanan agar ada pemahaman yang jelas terkait pelayanan yang diminta”, pesan Panewu.
Selanjutnya Kepala Jawatan Pelayanan Umum Sri Mulyani, S.E. memaparkan Standar Pelayanan Kapanewon Srandakan yang sudah dipernaharui. Sebelumnya ada 15 jenis layanan, saat ini dirubah menjadi 10 jenis layanan sesuai kesepakatan dengan Bagian Organisasi dengan 17 kapanewon.
Sepuluh jenis layanan itu adalah :
1. Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris;
2. Pelayanan Surat Rekomendasi SKTM;
3. Pelayanan Dispensasi Nikah;
4. Pelayanan Pengesahan Proposal;
5. Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian;
6. Pelayanan Pengesahan KP4;
7. Pelayanan Rekomendasi Rusunawa;
8. Pelayanan Rekomendasi Keringanan Biaya Listrik;
9. Pelayanan Umum;
10. Pelayanan Administrasi Kependudukan (Pindah Penduduk, Penerbitan Kartu Keluarga, Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Standar pelayanan ini selengkapnya bisa diakses melalui website kapanewon Srandakan pada menu Informasi, sedangkan hardcopynya tersedia di Ruang Pelayanan. Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ada perubahan yang semula melalui Aplikasi Dukcapilsmart kini beralih berbasis web dengan alamat : https://dukcapilonline.bantulkab.gi.id yang bisa dibuka melalui google chrome.

Bagi masyarakat yang akan memperbaharui KK atau KTP tapi tidak memiliki handphone akan dibantu oleh petugas layanan yang sudah diberi hak akses oleh Disdukcapil. Di tingkat kalurahan juga sudah ditunjuk petugas Register Kalurahan untuk membantu warga dalam pelayanan Administrasi Kependudukan. (sri)
