Sebanyak 35 pelaku usaha dari Kalurahan Poncosari mengikuti pendampingan pembuatan Nomer Izin Berusaha (NIB) yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul Rabu (21/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program Inovasi GAMPIL ( Gerakan Melayani Perizinan Langsung) melalui Dana Keistimewaan Tahun 2025.

Hadir di kegiatan ini Sekretaris DPMPTSP Dewantara, KUA Srandakan, Panewu Srandakan Sarjiman S.IP, ME, BPD Bantul Cabang Srandakan dan Lurah Poncosari. Selain kegiatan penerbitan Sertifikat NIB, dilaksanakan juga sosialisasi penerbitan Sertifikat Halal oleh Kementerian Agama Kabupaten Bantul dan juga sosialisasi KUR (Kredit Usaha Rakyat) oleh BPD Bantul.
Dalam sambutannya, Panewu Srandakan Sarjiman, SIP, ME menyampaikan bahwa suatu bentuk usaha diakui keberadaannya jika sudah mendapatkan NIB atau Nomer Izin Berusaha. Dengan NIB pelaku UMKM dapat dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas perbankan dan juga fasilitas pemgembangan manajemen dari pemerintah. Seperti misalnya pelatihan-pelatihan biasanya menyaratkan harus punya NIB terlebih dahulu. (net)