PENGENDALIAN SAMPAH DI HARI RAYA IDUL FITRI 1445H

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Lebaran Minim Sampah, Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/600.4.15/02571/DLH tgl 4 April 2024 , agar dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyebarluasan informasi pelaksanaan Mudik Minim Sampah kepada masyarakat luas melalui media cetak/elektronik, media social dan media publikasi lain seperti baliho, spanduk, papan informasi elektronik (videotron);
  2. Melaksanakan pemgumpulan serta pengangkutan sampah pada lokasi pelaksanaan mudik;
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang timbul dari pelaksanaan mudik dan lebaran, termasuk mengaktifkan pemilahan serta pengelolaan lebih lanjut seperti fasilitas pengelolaan sampah TPS3R, PDU dan rumah kompos;
  4. Menerapkan hantaran dan/atau parcel lebaran minim sampah;
  5. Menerapkan zakat minim sampah, dan
  6. Melaksanakan shalat Idul Fitri minim sampah

Pelaksanaan Mudik Minim sampah dan Lebaran Minim Sampah tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SE.5 Tahun 2024 tentang Penendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445H.

IMG_20240406_205750.jpg