7 April 2024
PENGENDALIAN SAMPAH DI HARI RAYA IDUL FITRI 1445H
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Lebaran Minim Sampah, Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/600.4.15/02571/DLH tgl 4 April 2024 , agar dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Penyebarluasan informasi pelaksanaan Mudik Minim Sampah kepada masyarakat luas melalui media cetak/elektronik, media social dan media publikasi lain seperti baliho, spanduk, papan informasi elektronik (videotron);
- Melaksanakan pemgumpulan serta pengangkutan sampah pada lokasi pelaksanaan mudik;
- Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang timbul dari pelaksanaan mudik dan lebaran, termasuk mengaktifkan pemilahan serta pengelolaan lebih lanjut seperti fasilitas pengelolaan sampah TPS3R, PDU dan rumah kompos;
- Menerapkan hantaran dan/atau parcel lebaran minim sampah;
- Menerapkan zakat minim sampah, dan
- Melaksanakan shalat Idul Fitri minim sampah
Pelaksanaan Mudik Minim sampah dan Lebaran Minim Sampah tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SE.5 Tahun 2024 tentang Penendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445H.