Kamis 17/09/2020 di Bundaran Jalan Srandakan dilakukan Penertiban penegakan pencegahan penyebaran covid 19 Oleh tim gabungan terdiri Polsek,Koramil,ASN Kecamatan,KUA,Puskesmas, serta Pamong Desa se Kecamatan Srandakan kegiatan di dasari Perbup No.79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019.
Dengan sasaran para pengguna jalan,Warung,Toko, dll, Bagi pelanggar pengguna jalan atau seseorang yang sengaja tanpa masker maupun tidak menggunakan di berikan teguran tertulis,serta hukuman menghafal Pancasila serta di beri masker.
Kegiatan tersebut difasilitasi Camat Srandakan , Koordinator lapangan Sekcam Kuswindarti SE,MM berharap masyarakat wilayah Kecamatan Srandakan patuh dan taat pada aturan pemerintah ,perilaku seharian menggunakan protocol kesehatan dengan harapan terbebas dari COVID 19.