Di Wilayah Kecamatan Srandakan telah diberikan himbauan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Srandakan Bambang Setyawan mulai tanggal 11 Maret s/d 13 Maret 2019 atau 3X24 jam bagi seluruh partai peserta pemilu untuk segera menurunkan gambar apk ( alat peraga kampanye ) yang menyalahi aturan pemasangan yang dimiliki secara mandiri.
Tanggal 12 /3/ 2019 di Pendopo Kecamatan Srandakan Rakor Panwascam tentang pembersihan APK ,penyelenggarakan rakor hadir : Panwaslucam ,PPK, jajaran Muspika Kecamatan, dan PPK .
Komisioner Panwas Kris Dwiyanto,SE dalam penjelasan bahwa operasi gambar APK Hari Senin 18 Maret 2019 yang di pimpin langsung Oleh Ketua Panwaslucam Bambang Setyawan,sedangkan pengamanan dilakukan oleh Polsek,Koramil,Tramtib.
Camat yang diwakili Sekcam Rudy Suharta,S.IP.MM berharap semua peserta pemilu melaksanakan himbauan Panwascam,menurunkan gambar secara mandiri,sebelum ada operasi APK sehingga terdapat kekompakan menuju sukses Pemilu 2019.