Pada tanggal 10 Maret 2017 di Desa Trimurti mencairkan dana bantuan Keluarga Penerima manfaat yang telah terdata dengan system non tunai diperuntukan warga masyarakat Trimurti yang memenuhi persyaratan penerima yang dipandu / dipantau dari petugas pendamping keluarga harapan ( PKH )
PKH Kecamatan Srandakan Edy Minta Leksana,S.pd : Syarat warga yang mendapatkan bantuan non tunai antara lain :
1,Mempunyai Balita
2.Ibu Hamil
3.Anak SD s/d SMA
4. Lanjut usia diatas 70 Tahun
5. Penyandang disabilitas berat.
Sedangkan di Desa Poncosari melaksanakan hal yang sama pada tanggal 12 Maret 2017 di Balai Desa Poncosari kesemuanya penyampaian bantuan melalui rekening masing masing KPM melalui Juru Bayar BNI.
Adapun jumlah data penerima Poncosari 815 KPM,Trimurti 1046 KPM dengan jumlah nilai keseluruhan bantuan yang dibagikan Rp.499.491.203